Minggu, 31 Juli 2011

Keluar Dari Lingkaran Riba : Sulit Tetapi Harus Terus Diupayakan

Ketika Fatwa MUI no 1 tahun 2004 tentang bunga bank riba dikeluarkan, saat itu saya masih aktif sebagai salah satu eksekutif di perusahaan yang berhubungan langsung dengan fatwa ini. Sebelum adanya fatwa ini keharaman bunga bank memang masih banyak diperdebatkan, organisasi masa Islam yang besar-besar pun saat itu belum menyatakan bahwa bunga bank adalah riba. Tetapi setelah adanya fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa —Majelis Ulama Insonesia— yang mewakili seluruh elemen penting umat Islam negeri ini—maka menurut saya sudah tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan, tinggal tantangannya adalah bagaimana kita bisa mengikuti fatwa para ulama ini dengan mencari solusinya.
Karena isi dari fatwa tersebut di atas tidak hanya terbatas pada produk-produk perbankan tetapi juga menyangkut seluruh produk-produk institusi keuangan lainnya, lantas bagaimana para eksekutif dan karyawan perbankan serta industri keuangan lainnya merespon fatwa ini? Secara umum saat itu saya berusaha memetakannya kedalam empat kelompok yang merespon-nya secara berbeda.

Kelompok pertama adalah kelompok yang tidak tahu atau tidak mau tahu tentang adanya fatwa tersebut di atas —bagi kelompok ini, ada atau tidak adanya fatwa riba ini tidak berpengaruh sama sekali terhadap pekerjaannya hingga kini. Kelompok yang kedua adalah kelompok yang tahu ada fatwa ini— tetapi mereka merasa ‘lebih tahu’ tentang haram tidaknya bunga bank—maka bagi kelompok yang kedua ini fatwa di atas juga tidak berpengaruh pada pekerjaannya.
Kelompok yang ketiga adalah kelompok yang menerima fatwa tersebut dan berusaha mentaatinya—hanya tidak atau belum tahu harus bagaimana. Kelompok yang keempat adalah kelompok yang menerima fatwa tersebut dan mulai membuat rencana-rencana bagaimana menjauhi riba dalam kehidupan modern yang bentuk-bentuk ribanya sudah sangat sophisticated ini. Untuk kelompok ketiga dan keempat inilah tulisan ini saya buat, mudah-mudahan bermanfaat.
Pasca keluarnya fatwa tersebut di atas, saya juga berusaha memetakan lebih jauh lagi seperti apa sesungguhnya riba yang mengepung kehidupan kita sehari-hari ini—bukan hanya mengepung para eksekutif dan pekerja di perbankan dan industri keuangan lainnya, tetapi mengepung seluruh masyarakat pekerja. Kepungan riba atau saya sebut sebagai lingkaran riba ini dapat dilihat pada ilustrasi dibawah ini. Lingkaran merah adalah ribanya, sedangkan garis-garis putih adalah celah-celah dimana kita bisa (berusaha) keluar dari lingkaran riba ini. Anda bisa perhatikan bahwa celah ini begitu kecil untuk menunjukkan betapa susahnya keluar dari lingkaran riba itu sekarang.
Lingkaran Riba
Melihat betapa sulitnya kita keluar dari lingkaran riba di jaman ini, maka sangat bisa jadi jaman ini adalah jaman yang sudah dikabarkan ke kita oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam melalui haditsnya :
“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya.” (HR Ibnu Majah, HR Sunan Abu Dawud, HR. al-Nasa’i dari Abu Hurairah)
Untuk menggambarkan betapa riba tersebut telah mengepung Anda, berikut adalah situasinya :
  • Bila Anda bekerja di perusahaan atau instansi apapun kini, hampir dapat dipastikan perusahaan atau instansi Anda menaruh sebagian besar dananya di bank konvensional dalam bentuk rekening koran, deposito dlsb. Bunga kemudian mengalir ke rekening ini—dan sampai pula ke gaji Anda, tunjangan, bonus dlsb.
  • Selain gaji, sebagai karyawan Anda juga memperoleh jaminan kesehatan, dana pensiun, jaminan perlindungan kecelakaan kerja dlsb. Dimana dana-dana ini dikelola? lagi-lagi mayoritasnya adalah di industri keuangan konvensional yang terkena fatwa riba tersebut di atas.
  • Darimana Anda bisa tahu bahwa sebagian besar perusahaan atau instansi menggunakan bank dan industri keuangan konvensional untuk menaruh atau mengelola uangnya? Anda bisa tahu dari pangsa pasar bank dan industri keuangan syariah yang masih sangat kecil dibandingkan dengan yang konvensional. Artinya mayoritas perusahaan dan instansi masih menggunakan yang konvensional ketimbang yang syariah —tujuh tahun lebih sejak keluarnya fatwa riba tersebut di atas!
Terlepas dari adanya kritik sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa bank dan industri keuangan syariah-pun belum sepenuhnya syar’i, saya condong untuk mengajurkan penggunaan yang sudah berusaha menuju yang syar’i ini ketimbang yang terang-terangan tidak menghiraukan fatwa riba ini.
Untuk bank konvensional yang infrastruktur teknologi dan layanannya sudah jauh lebih unggul yang dalam realitasnya sudah banyak memberi manfaat untuk kepentingan transfer dana dlsb. Bisa saja bank-bank seperti ini tetap digunakan tetapi produk-produk ribawinya harus dihilangkan. Rekening koran misalnya tidak usah diberi bunga, tetapi gantinya diberikan dalam bentuk layanan yang sebaik-baiknya—karena masyarakat yang sadar keharaman bunga bank tidak membutuhkan bunga tetapi membutuhkan layanan yang baik. Produk semacam deposito misalnya, tidak perlu lagi digunakan karena kalau ada kelebihan dana—diputar di bisnis yang riil insyaAllah sudah akan lebih baik daripada sekedar ditaruh di deposito.
Untuk produk-produk asuransi, dana pensiun, jaminan kesehatan , jaminan kecelakaan kerja dlsb. menurut saya harus ada perlindungan konsumen muslim secara maksimal, jangan sampai pemenuhan kebutuhan hajat hidup orang banyak ini dipenuhi atau dikelola secara ribawi. Bayangkan misalnya ada keluarga Anda jatuh sakit, tetapi kemudian dirawat oleh perusahaan dengan jaminan asuransi yang dikelola secara ribawi (berdasarkan fatwa tersebut di atas)—do’a orang sakit yang seharusnya terkabulkan menjadi tidak terkabulkan karena pengaruh riba yang bisa jadi tidak Anda sadari.
Begitu pula ketika Anda berangkat pensiun, sudah seharusnya pada usia ini Anda berusaha mendekat kepada Sang Maha Pencipta. Tetapi tanpa Anda sadari, dana pensiun yang Anda gunakan sebagai bekal sebagiannya berasal dari riba yang terbawa oleh pengelolaan dana pensiun yang juga belum menghiraukan fatwa riba tersebut di atas.
Solusi bank syariah, asuransi syariah, dana pensiun syariah dlsb. bisa terus disempurnakan dan diupayakan untuk menjadi solusi yang bener-bener syar’i; namun solusi syar’i yang paling luas aplikasinya dan sesuai tuntunan yang sesungguhnya adalah menggalakkan perdagangan atau jual beli dan sedekah. Di dalam Al-Quran, ‘lawan’ dari riba hanyalah jual beli dan sedekah; maka inilah yang seharusnya digalakkan di masyarakat dan diajarkan sejak anak-anak. Anak-anak lebih baik diajari berdagang dan bersedekah ketimbang diajari menabung.

“… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqoroh [2] : 275)
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah…” (QS Al-Baqoroh [2] : 276)
Tetapi jual beli-pun mudah sekali terjatuh pada riba bila tidak mengikuti ketentuan syariat jual beli, inilah sebabnya mengapa Umar bin Khattab ketika menjadi muhtasib (pengawas pasar) sering mengingatkan masyarakatnya untuk tidak berjualan dipasarnya bila tidak memahami syariat jual beli. Salah satu dari upaya konkrit untuk menumbuhkan keahlian dan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa berjual beli secara syar’i ini kami wujudkan dalam bentuk antara lain berdirinya Al-Tijaarah Institute yang hadir bersamaan dengan Bazaar Madinah, lha wong untuk menumbuh suburkan yang riba saja ada institut-institut-nya kok masak kita tidak membangun kekuatan yang minimal sama untuk melawannya! InsyaAllah..

sumber :  http://www.eramuslim.com

Sabtu, 23 Juli 2011

HASIL MUSYAWARAH REGIONAL FoSSEI Regional Jawa Tengah 2011


Ba’da tahmid wa Sholawat

Alhamdulillah. Pada tanggal 11-12 Juni 2011 FoSSEI regional Jawa Tengah telah melakukan Musyawarah Regional. Sebagai tuan rumah musyawarah regional bertempat di KEI UNS Surakarta. Acara ini diawali dengan seminar nasional "Etika Bisnis Islam dalam dunia perbankan" dengan pembicara: Prof. Drs. Muhammad, M.Ag ; Drs. Dwi Tiyanto ; Aryo Wahjoe Seto, SE.
 Dan berikut kami sampaikan hasil musyawarah Regional FoSSEI Jateng 2011:


HASIL MUSYAWARAH REGIONAL
Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam
Regional Jawa Tengah 2011
 

A.    Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kegiatan Regional FoSSEI 2011-2012
Menetapkan dan mensosialisasikan Standar Operasional Prosedur Kegiatan-kegiatan FoSSEI regional Jateng 2011/2012.

B.     Penetapan koordinator komisariat FoSSEI Regional Jawa Tengah 2011-2012
Menetapkan dan mensosialisasikan penetapan koordinator komisariat FoSSEI Regional Jawa Tengah 2011-2012 yang sudah dipilih pada musyawarah komisariat 2011/2012. Adapun nama-namanya adalah sebagai berikut :
No.
Nama
Amanah
Asal KSEI
1.
Imam Aulia Y
Koordinator Komisariat Semarang
KSEI HIMMAH UNISULLA Semarang
2.
Furqon S
Koordinator Komisariat Surakarta
FRESH IAIN Surakarta
3.
Angga Aryo
Koordinator Komisariat Purwokerto
KSEI STAIN Purwokerto
4.
Aedi Purwanto
Koordinator Komisariat Pekalongan
FoRKES STAIN Pekalongan


C.     Penetapan hasil pembahasan tiap Komisi musyawarah Regional FoSSEI Jateng 2011
1.         Komisi A (Formatur Regional)
  1. Pemilihan Koordinator Regional dan Badan Pengurus Harian FoSSEI Jawa Tengah periode 2011-2012
Pada sidang komisi formatur regional yang membahas mengenai pemilihan Koordinator dan BPH FoSSEI Regional Jawa Tengah, telah disepakati secara musyawarah 6 orang nama yang akan menjadi pimpinan di FoSSEI Regional Jawa Tengah. Adapun nama-namanya adalah sebagai berikut :
No.
Nama
Amanah
Asal KSEI
1.
Dzikria Supriana
Koordinator Regional
Al-Es’af Swasta Mandiri Surakarta
2.
Wendy Adithia
Sekretaris Jendral
FoSEI UNSOED Purwokerto
3.
Bahtiar Efendi
Bendahara Regional
FoRKES STAIN Pekalongan
4.
Ismail Sholeh
Dept. Internal
KSEI Mizan UNDIP Semarang
5.
Ubaedul Mustofa
Dept. Eksternal
FoRSHEI  IAIN Walisongo Semarang
6
Nina Farliana
Kordinator Akhwat
KSEI UNNES Semarang

  1. Restrukturisasi BPH FoSSEI Regional Jawa Tengah
Menetapkan struktur Badan Pengurus Harian Regional Jateng untuk periode 2010/2011, sekaligus juga akan diseragamkan untuk struktur BPH Komsat.


  1. Restrukturisasi MPFR Jateng
Majelis Permusyawaratan FoSSEI Regional Jawa Tengah akan dijabat oleh Koreg dan BPH demisioner. Sehingga untuk selanjutnya MPFR bisa mendampingi BPH regional dengan lebih optimal. Adapun susunan MPFR Jateng adalah sebagai berikut  :

No.
Nama
Amanah
Asal KSEI
1.
Adhika Haryo P.
Koordinator MPFR
FoSEI UNSOED Purwokerto
2.
Romadhona
Sekretaris MPFR
KSEI UNNES Semarang
3.
Yanwar Prasetiya
Bendahara MPFR
FoRKES STAIN Pekalongan
4.
Puji Saputra
Dept. Internal MPFR
FoSEI UMS Surakarta
5.
Satya Irham A
Dept. Eksternal MPFR
KSEI Mizan UNDIP Semarang
6
Sri Purwati
Keakhwatan MPFR
FRESH IAIN Surakarta

                                       
  1. Restukturisasi KJKS FoSSEI Jateng
Menetapkan dan mensosialisasikan tentang KJKS FATHONAH FoSSEI Regional Jateng. Dimana KJKS bersifat badan semi otonom (BSO). Adapun struktur manajemen dan kedudukan KJKS akan dibahas lebih lanjut pada Rapat Kerja Regional.

2.         Komisi B (Rekomendasi Agenda Regional)
a.       Dalam mureg ditenntukan juga tuan rumah agenda-agenda FoSSEI Regional Jawa Tengah 2010-2011, sebagai berikut :
Agenda
Tuan Rumah
Waktu
Temilreg
KSEI Mizan UNDIP Semarang
Antara bulan September – November 2011
SET 3
KSEI UNIKAL, STIE MU
Pada bulan Mei 2012
Musker+FLF I
Al-Es’af Swasta Mandiri
Pada bulan September 2011
FLF II
PJ Komsat Semarang
Pada bulan Maret 2012
Mureg
FoSEI UNSOED Purwokerto
Antara bulan  Juni-Juli 2012

    1. Revitalisasi SET 1, SET 2 dan SET 3
Pada kepengurusan kedepan SET 1, SET 2 dan SET 3 akan dilaksanakan secara lebih tertib dan berkesinambungan. Hal ini dilaksanakan dengan menetapkan regulasi waktu dan persyaratan berjenjang bagi para peserta SET. (Peserta SET 3 harus sudah megikuti SET 2 dan SET 1)

c.       Kampanye Ekonomi Islam dalam rangka Milad FoSSEI XI
Sepakat untuk melaksanakan kampanye nasional dengan bentuk-bentuk kegiatan yang positif sesuai arahan FoSSEI Nasional dalam rangka merayakan milad FoSSEI XI. Kampanye Ekonomi Islam dalam rangka Milad FoSSEI XI di amanahkan pada masing-masing Komisariat.

d.      Penetapan Peraturan Regional FoSSEI 2010-2011
Menetapkan dan mensosialisasikan penetapan peraturan regional Jateng yang sudah ditetapkan pada kepengurusan 2011/2012. (terlampir)












Lampiran
PERATURAN FoSSEI REGIONAL JAWA TENGAH I
TAHUN 2010-2011
PRFoSSEI/Jateng/I/April2010
j.o. PRFoSSEI/Jateng/II/Juli2010
j.o. PRFoSSEI/Jateng/III/Juni2011


I.            PENGERTIAN
PRFoSSEI Jateng disahkan oleh Koordinator Regional dan bersifat mengikat untuk seluruh KSEI yang ada di Jawa Tengah. Sehingga peraturan ini tidak berlaku bagi KSEI lain yang berada di luar wilayah Jawa Tengah. Apabila dalam peraturan ini ada yang melanggar syariah Islam dan atau AD/ART  FoSSEI maka peraturan ini dianggap gugur tanpa syarat.

II.         KETENTUAN REGIONAL
Adapun PRFoSSEI Jateng 2011 antara lain :
1.    Koordinator Regional ,Ketua komisariat dan ketua KSEI tidak diperkenankan menjabat rangkap.
2.    Apabila harus menjabat, maka harus mengundurkan diri dari salah satu amanah  yang sedang diemban.
3.    Setiap acara KSEI diwajibkan menyertakan logo dan nama FoSSEI.
4.    Setiap KSEI wajib memberikan data KSEI-nya kepada Komisariat, dan setiap Komisariat wajib memberikan datanya (Komisariat dan data KSEI anggota x/Komisariat) kepada Regional Jawa Tengah.
5.    Pengadaan acara KSEI atau Komisariat yang merupakan acara berskala Regional ataupun Nasional wajib melaporkan kepada Regional Jawa Tengah.
6.    Apabila ada KSEI yang tidak aktif, maka wajib bagi KSEI dan Komisariat sedaerah untuk melakukan dakwah fardhiyah (pendekatan personal).
7.    Setiap Komisariat wajib menyerahkan LPJ 3 Bulanan dan Tahunannya kepada Regional.
8.    Setiap KSEI wajib membayar iuran FoSSEI yang ditentukan sesuai kesepakatan bersama oleh BPH Regional.
9.    BPH Regional, MPF dan Depnas wajib membayar kontribusi sebesar 50% dari biaya kontribusi peserta normal.
10.  Presnas dan Tamu Undangan dibebaskan dari biaya administrasi pada saat mengikuti agenda rutin regional (mureg, set 3, dan temilreg).
11.  Kontribusi peserta maksimal agenda rutin regional temilreg adalah Rp.125.000
12.  Kontribusi peserta maksimal agenda rutin regional SET 3 adalah Rp.110.000
13. Kontribusi peserta maksimal agenda rutin regional mureg  adalah Rp.100.000
14. Peraturan yang belum diatur akan disempurnakan pada PR FoSSEI yang lain.
15. Pergantian BPH yang bermasalah diserahkan kepada internal BPH dengan meminta Rekomendasi dari MPF dan Presidium Nasional.


III.      PELAKSANAAN
PR FoSSEI ini mulai diberlakukan sejak tanggal diresmikan.



Disahkan di Surakarta, 12 Juni 2011

Mengesahkan,
Koordinator Regional
FoSSEI Jawa Tengah 2011-2012



Dzikriya Supriana