1.1 Konsep Masyarakat Madani
Ide pembentukan masyarakat madani telah
mulai diberkembangkan sejak jaman Yunani klasik seperti oleh ahli pikir
Cicero. Makna utama dari masyakat madani adalah masyarakat yang
menjadikan nilai-nilai peradaban sebagai ciri utama. Karena itu dalamn
sejarah pemikiran filsafat, sejak filsafat Yunani sampai masa filsafat
islam juga dikenal dengan istilah madinah atau polis, yang berarti kota,
yaitu masyarakat yang maju dan berperadaban. Masyarakat madani menjadi
simbol idealisme yang diharapkan oleh setiap masyarakat. Di dalam al
qur’an Allah memberikan ilustrasi masyarakat ideal, sebagai gambaran
dari Masyarakat madani dengan firmanNya dalam al qur’an yang artinya :
(Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha
Pengampun (Qs. Saba : 15)
Masyarakat madani sebagai masyarakat yang
ideal itu memiliki karakteristik sebagai berikut : (1) bertuhan, (2)
damai, (3) tolong-menolong, (4) toleran, (5) keseimbangan antara hak dan
kewajiban sosial. Konsep zakat, infak, shadaqah dan hibah bagi umat
islam serta ijazah dan kharaj bagi non islam, merupakan salah satu wujud
keseimbangan yang adil dalam masalah tersebut, (6) berperadaban tinggi,
(7) berakhlak mulia.
1.2 Ciri-ciri Pokok Masyarakat Madani
Terdapat empat empat ciri utama dari masyarakat madani yaitu :
a.
Kesukarelaan. Artinya suatu masyarakat madani bukanlah merupakan suatu
masyarakat paksanan atau karena indokrinasi. Keanggotaan masyarakat
madani adalah keanggotaan dari pribadi yang bebas, yang secara sukarela
membentuk suatu kehidupan bersama dan oleh sebab itu mempunyai komitmen
bersama yang sangat besar untuk mewujudkan sita-cita bersama. Dengan
sendirinya tanggungjawab pribadi sangat kuat karena diikat oleh
keinginan bersama untuk mewujudkan keinginan tersebut.
b.
Keswasembadaan. Seperti kita lihat keanggotaan yang suka rela untuk
hidup bersama tentunya tidak akan menggantungkan kehidupanya kepada
orang lain. Dia tidak tergantung kepada negara, juga tidak tergantung
kepada lembaga-lembaga atau organisasi. Setiap anggota mempunyai harga
diri yang tinggi, yang percaya akan kemampuan sendiri untuk berdiri
sendiri bahkan untuk dapat membantu yang berkekurangan. Keanggotaan yang
penuh percaya diri tersebut adalah anggota yang bertanggung jawab
terhadap dirinya sendiri dan terhadap masyarakatnya.
c. Kemandirian tinggi terhadap negara
Berkaitan
dengan ciri yang kedua tadi, para anggota masyarakat madani adalah
manusia-manusia yang percaya diri sehingga tidak tergantung kepada
perintah orang lain termasuk negara. Bagi mereka, negara adalah
kesepakatan bersama sehingga tanggung jawab yang lahir dari kesepakatan
tersebut adalah juga tuntutan dan tanggung jawab dari masing-masing
anggota. Inillah negara yang berkedaulatan rakyat
d. Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama.
Hal ini berarti suatu masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang berdasarkan hukum dan bukan negara kekuasaan.
Istilah
“Civil Society” bisa disepadankan dengan istilah “masyarakat madani”,
acuan nya adalah masyarakat demokratis di Madinah pada masa Nabi
Muhammad Saw yang diatur dalam Piagam Madinah. Menurut Sukidi yang
dikutip oleh H.A.R Tilaar (1999:160) terdapat sepuluh prinsip dasar yang
tercantum dalam Piagam Madinah, yaitu :
1. Prinsip kebebasan beragama
2. Prinsip persaudaraan seagama
3. Prinsip persatuan politik dalam meraih cita-cita bersama
4. Prinsip saling membantu yatu setiap orang mempunyai keududkan yang sama sebagai angoota masyarakat
5. Prinsip persamaan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara
6. Prinsip persamaan di depan hukum bagi setiap warga negara
7. Prinsip penegakan hukum demi tegaknya keadilan dan kebenaran tanpa pandang bulu
8. Prinsip pemberlakuan hukum adat yang tetap berpedoman pada keadilan dan kebenaran
9.
Prinsip perdamaian dan kedamaian. Hal ini berarti pelaksanaan
prinsip-prinsip masyarakat madaniah tersebut tidak boleh mengorbankan
keadilan dan kebenaran
10. Prinsip pengakuan hak atas setiap orang
atau individu. Prinsip ini adalah pengakuan terhadap penghormatan atas
hak asasi setiap manusia.
Dalam kerangka proses pembangunan
masyarakat madani Indonesia, terdapat beberapa ciri yang khas yang bisa
kita perhatikan, yaitu :
1. Kenyataan adanya keragaman budaya
Indonesia yang merupakan dasar pengembangan identitas bangsa Indonesia
dan kebudayaan nasional.
2. Pentingnya saling pengertian antara
sesama anggota masyarakat. Seperti yang telah dikemukakan oleh filosof
Isaiah Berlin, yang diperlukan di dalam masyarakat bukan sekedar mencari
kesamaan dan kesepakatan yang tidak mudah untuk dicapai, justru yang
penting di dalam masyarakat yang bhineka adalah adanya saling
penegrtian. Konflik nilia-nilai justru merupakan dinamika dari suatu
kehidupan bersama di dalam masyarakat madani. Konflik nilai-nilai tidak
selalu berarti hancurnya suatu kehidupan bersama. Dalam masyarakat
demokratis. Konflik nilai akan memperkaya horison pandangan dari setiap
anggota.
3. Berkaitan dengan kdeua ciri khas radi adalah toleransi
yang tinggi. Dengan demikian masyarakat madani Indonesia bukanlah
masyarakat yang terbentuk atau dibentuk melalui proses indokrinasi
tetapi pengetahuan akan kebhinekaan dan penghayatan terhadap adanya
kebhinekaan tersebut sebagai unsur penting dalam pembangunan kebudayaan
nasional.
4. Akhirnya untuk melaksanakan nilai-nilai yang khas
tersebut diperlukan suatu wadah kehidupan bersama yang diwarnai oleh
adanya kepastian hukum. Tanpa kepastian hukum sifat-sifat tolerasni dan
saling pengertian antara sesama anggota masyarakat pasti tidak dapat
diwujudkan.
1.3 Peran Umat Islam dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Dalam
kontek masyarakat Indonesia, dimana umat islam adalah mayoritas,
peranan umat islam untuk mewujudkan masyarakat madani sangat menentukan.
Kondisi masyarakat Indonesia sangat bergantung pada kontribusi yang
diberikan oleh umat islam. Peranan umat islam itu dapat direalisasikan
melalui jalur hukum, sosial-politik, ekonomi dan yang lain. Sistem
hukum, sosial-politik, ekonomi dan yang lain di Indonesia, memberikan
ruang untuk menyalurkan aspirasinya secara kontruktif bagi kepentingan
bangsa secara keseluruhan. Permasalahan pokok yang masih menjadi kendala
saat ini adalah kemampuan dan konsistensi umat islam Indonesia terhadap
karakter dasarnya untuk mengimplementasikan ajaran islam dalam
kehidupan berbansga dan bernegara melalui jalur-jalur yang ada.
Sekalipun umat Islam secara kuantitatif mayoritas, tetapi secara
kualitatif masih rendah sehingga perlu pemberdayaan secara sistematis.
Sikap amar ma’ruf nahi munkar juga masih sangat lemah. Hal itu dapat
dilihat dari fenomena-fenomena sosial yang bertentangan di semua sektor,
kurangnya rasa aman, dan lain sebagainya. Bila umat islam Indonesia
benar-benar mencerminkan sikap hidup yang Islami, pasti bangsa Indonesia
menjadi bangsa yang kuat dan sejahtera.
1.4 Sistem Ekonomi Islam dan Kesejahteraan Umat
Yang
dimaksud dengan sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang terjadi
setelah prinsip ekonomi yang menjadi pedoman kerjanya, yang dipengaruhi
atau dibatasi oleh ajaran-ajaran Islam. Sistem Ekonomi Islam tersebut
di atas, bersumber dari al qur’an dan al hadist yang dikembangkan oleh
pemikiran manusia yang memenuhi syarat dan ahli dalam bidangnya. Jika al
qur’an dan hadis dipelajari dengan seksama, tampak jelas bahwa Islam
mengakui motif laba (profit) dalam kegiatan ekonomi. Namun motif itu
terikat atau dibatasi oleh syarat-syarat moral, sosial dan temperance
(pembatasan diri)
Dalam ajaran Islam ada dua dimensi utama hubungan
yang harus dipelihara, yaitu hubungan manusia dengan Allah dan hubungan
manusia dengan manusia lain dalam masyarakat. Kedua hubungan itu harus
berjalan serentak. Menurut ajaran Islam, dengan melaksanakan kedua
hubungan itu hidup manusia akan sejahtera baik di dunia maupun di
akhirat. Untuk mencapai tujuan kesejahteraan dimaksud, di dalam Islam
selain dari kewajiban zakat, masih disyari’atkan untuk memberikan
sadaqah, infaq, hibah dan wakaf kepada pihak-pihak yang memerlukan.
Lembaga-lembaga tersebut dimaksudkan untuk menjembatani dan memperdekat
hubungan sesama manusia, terutama hubungan antara kelompok yang kuat
dengan kelompok yang lemah, antara yang kaya dengan yang miskin.
1.5 Manajemen Zakat dan Wakaf
1.5.1 Manajemen Zakat
Zakat
merupakan dasar prinsipil untuk menegakan struktur sosial islam, Zakat
bukanlah derma atau sedekah biasa, ia adalah sedekah wajib. Dengan
telaksananya lembaga zakat dengan baik dan benar diharapkan kesulitan
dan penderitaan fakir miskin dapat berkurang. Di samping itu dengan
pengelolaan zakat yang profesional, berbagai permasalahan yang terjadi
dalam masyarakat yang ada hubungannya dengan mustahiq juga dapat
dipecahkan.
Zakat ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat fitrah.
Zakat Mal sebagaimana sudah dibahas adalah bagian dari harta kekayaan
seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang orang
tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah memiliki
selama jangka waktu tertentu pula. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat
yang diwajibkan pada akhir puasa Ramadhan. Hukumnya wajib atas setiap
orang muslim, baik laki-laki maupun perempuan, budak atau merdeka (Yusuf
al Qardlawi, 162)
Zakat adalah salah satu bentuk distribusi kekayaan
di kalangan umat Islam sendiri, dari golongan umat yang kaya kepada
golongan umat miskin, agar tidak terjadi jurang pemisah antara golongan
kaya dan golongan miskin serta untuk menghindari penumpukan kekayaan
pada golongan kaya saja. Untuk melaksanakan lembaga zakat itu dengan
baik dan sesuai dengan fungsi dan tujuannay tertentu harus ada
aturan-aturan yang harus dilakukan dalam penggolongannya. Pengelolaan
zakat yang berdasarkan pada prinsip-prinsip pengaturan yang baik jelas
akan lebih meningkatkan manfaatnya yang nyata bagi kesejahteraan
masyarakat. Sehubungan dengan pengelolaan zakat yang kurang optimal,
pada tanggal 23 September 1999 Presiden RI, B.J. Habibie mengesahkan
Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang zakat dan Menteri Agama RI
menetapkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 581 Tahun
1999.
Berhasilnya pengelolaan zakat tidak hanya tergantung pada
banyaknya zakat yang terkumpul, tetapi sangat tergantung pada dampak
dari pengelolaan zakat tersebut dalam masyarakat. Zakat baru dapat
dikatakan berhasil dalam pengelolaanya apabila zakat tersebut
benar-benar dapat mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial dalam
masyarakat. Keadaan yang demikian sangat tergantung dari manajemen yang
diterapkan oleh amil zakat dan political will dari pemerintah.
1.5.2 Manajemen Lembaga Wakaf
Sebagai
salah satu lembaga sosial Islam, wakaf erat kaitanya dengan sosial
ekonomi masayarakat. Walaupun wakaf merupakan lembaga Islam yang
hukumnya sunnah, namun lembaga ini dapat berkembang dengan baik di
beberapa negara misalnya Mesir, Yordania, Saudi Arabia, Bangladesh dan
lain-lain. Hal ini barangkali karena lembaga wakaf ini dikelola dengan
manajemen yang baik sehingga manfaatnya sangat dirasakan bagi
pihak-pihak yang memerlukannya.
Di Indonesia sedikit tanah wakaf yang
dikelola secara produktif dalam bentuk suatu yang hasilnya dapat
dimanfaatkan bagi pihak-pihak yang memerlukan termasuk fakir miskin.
Pemanfaatan tersebut dilihat dari segi sosial khususnya untuk
kepentingan keagamaan memang efektif, tetapi dampaknya kurang
berpengaruh positif dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Apabila
peruntukan wakaf hanya terbatas pada hal-hal di atas tanpa diimbangi
dengan wakaf yang dapat dikelola secara produktif, maka wakaf sebagai
salah satu sarana untuk mewujudkan kesejahteraan sosial ekonomi
masyarakat, tidak akan dapat terealisasi secara optimal.
Agar wakaf
di Indoensia dapat memberdayakan ekonomi umat, maka di Indonesia perlu
dilakukan paradigma baru dalam pengelolaan wakaf. Wakaf yang selama ini
hanya dikelolo secara konsumtif dan tradisional, sudah saatnya kini
wakaf dikelola secara produktif.
Di beberapa negara seperti Mesir,
Yordania, Saudi Arabia, Turki, Bangladesh, wakaf selain berupa sarana
dan prasarana ibadah dan pendidikan juga berupa tanah pertanian,
perkebunan, uang, saham, real estate dan lain-lain yang semuanya
dikelola secara produktif. Dengan demikian hasilnya benar-benar dapat
dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umat.
Wakaf uang dan
wakaf produktif penting sekali untuk dikembangkan di Indonesia di saat
kondisi perekonomian yang kini sedang memburuk, Contoh sukses
pelaksanaan sertifikat wakaf tunai di Bangladesh dapat dijadikan teladan
bagi umat Islam di Indonesia. Kalau umat Islam mampu melaksanakanya
dalam skala besar, maka akan terlihat implikasi positif dari kegiatan
wakaf tunai tersebut, wakaf tunai mempunyai peluang yang unik bagi
terciptanya investasi di bidang keagamaan, pendidikan dan pelayanan
sosial.
sumber : http://erlan -abuhanifa.blogspot.com
Islamic Economy
Bikin hidup lebih sejahtera
Selasa, 11 Oktober 2011
Minggu, 31 Juli 2011
Keluar Dari Lingkaran Riba : Sulit Tetapi Harus Terus Diupayakan
Ketika Fatwa MUI no 1 tahun 2004 tentang bunga bank riba dikeluarkan, saat itu saya masih aktif sebagai salah satu eksekutif di perusahaan yang berhubungan langsung dengan fatwa ini. Sebelum adanya fatwa ini keharaman bunga bank memang masih banyak diperdebatkan, organisasi masa Islam yang besar-besar pun saat itu belum menyatakan bahwa bunga bank adalah riba. Tetapi setelah adanya fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa —Majelis Ulama Insonesia— yang mewakili seluruh elemen penting umat Islam negeri ini—maka menurut saya sudah tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan, tinggal tantangannya adalah bagaimana kita bisa mengikuti fatwa para ulama ini dengan mencari solusinya.
Karena isi dari fatwa tersebut di atas tidak hanya terbatas pada produk-produk perbankan tetapi juga menyangkut seluruh produk-produk institusi keuangan lainnya, lantas bagaimana para eksekutif dan karyawan perbankan serta industri keuangan lainnya merespon fatwa ini? Secara umum saat itu saya berusaha memetakannya kedalam empat kelompok yang merespon-nya secara berbeda.
Kelompok pertama adalah kelompok yang tidak tahu atau tidak mau tahu tentang adanya fatwa tersebut di atas —bagi kelompok ini, ada atau tidak adanya fatwa riba ini tidak berpengaruh sama sekali terhadap pekerjaannya hingga kini. Kelompok yang kedua adalah kelompok yang tahu ada fatwa ini— tetapi mereka merasa ‘lebih tahu’ tentang haram tidaknya bunga bank—maka bagi kelompok yang kedua ini fatwa di atas juga tidak berpengaruh pada pekerjaannya.
Kelompok yang ketiga adalah kelompok yang menerima fatwa tersebut dan berusaha mentaatinya—hanya tidak atau belum tahu harus bagaimana. Kelompok yang keempat adalah kelompok yang menerima fatwa tersebut dan mulai membuat rencana-rencana bagaimana menjauhi riba dalam kehidupan modern yang bentuk-bentuk ribanya sudah sangat sophisticated ini. Untuk kelompok ketiga dan keempat inilah tulisan ini saya buat, mudah-mudahan bermanfaat.
Pasca keluarnya fatwa tersebut di atas, saya juga berusaha memetakan lebih jauh lagi seperti apa sesungguhnya riba yang mengepung kehidupan kita sehari-hari ini—bukan hanya mengepung para eksekutif dan pekerja di perbankan dan industri keuangan lainnya, tetapi mengepung seluruh masyarakat pekerja. Kepungan riba atau saya sebut sebagai lingkaran riba ini dapat dilihat pada ilustrasi dibawah ini. Lingkaran merah adalah ribanya, sedangkan garis-garis putih adalah celah-celah dimana kita bisa (berusaha) keluar dari lingkaran riba ini. Anda bisa perhatikan bahwa celah ini begitu kecil untuk menunjukkan betapa susahnya keluar dari lingkaran riba itu sekarang.
Lingkaran Riba
Melihat betapa sulitnya kita keluar dari lingkaran riba di jaman ini, maka sangat bisa jadi jaman ini adalah jaman yang sudah dikabarkan ke kita oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam melalui haditsnya :
“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya.” (HR Ibnu Majah, HR Sunan Abu Dawud, HR. al-Nasa’i dari Abu Hurairah)
Untuk menggambarkan betapa riba tersebut telah mengepung Anda, berikut adalah situasinya :
Untuk bank konvensional yang infrastruktur teknologi dan layanannya sudah jauh lebih unggul yang dalam realitasnya sudah banyak memberi manfaat untuk kepentingan transfer dana dlsb. Bisa saja bank-bank seperti ini tetap digunakan tetapi produk-produk ribawinya harus dihilangkan. Rekening koran misalnya tidak usah diberi bunga, tetapi gantinya diberikan dalam bentuk layanan yang sebaik-baiknya—karena masyarakat yang sadar keharaman bunga bank tidak membutuhkan bunga tetapi membutuhkan layanan yang baik. Produk semacam deposito misalnya, tidak perlu lagi digunakan karena kalau ada kelebihan dana—diputar di bisnis yang riil insyaAllah sudah akan lebih baik daripada sekedar ditaruh di deposito.
Untuk produk-produk asuransi, dana pensiun, jaminan kesehatan , jaminan kecelakaan kerja dlsb. menurut saya harus ada perlindungan konsumen muslim secara maksimal, jangan sampai pemenuhan kebutuhan hajat hidup orang banyak ini dipenuhi atau dikelola secara ribawi. Bayangkan misalnya ada keluarga Anda jatuh sakit, tetapi kemudian dirawat oleh perusahaan dengan jaminan asuransi yang dikelola secara ribawi (berdasarkan fatwa tersebut di atas)—do’a orang sakit yang seharusnya terkabulkan menjadi tidak terkabulkan karena pengaruh riba yang bisa jadi tidak Anda sadari.
Begitu pula ketika Anda berangkat pensiun, sudah seharusnya pada usia ini Anda berusaha mendekat kepada Sang Maha Pencipta. Tetapi tanpa Anda sadari, dana pensiun yang Anda gunakan sebagai bekal sebagiannya berasal dari riba yang terbawa oleh pengelolaan dana pensiun yang juga belum menghiraukan fatwa riba tersebut di atas.
Solusi bank syariah, asuransi syariah, dana pensiun syariah dlsb. bisa terus disempurnakan dan diupayakan untuk menjadi solusi yang bener-bener syar’i; namun solusi syar’i yang paling luas aplikasinya dan sesuai tuntunan yang sesungguhnya adalah menggalakkan perdagangan atau jual beli dan sedekah. Di dalam Al-Quran, ‘lawan’ dari riba hanyalah jual beli dan sedekah; maka inilah yang seharusnya digalakkan di masyarakat dan diajarkan sejak anak-anak. Anak-anak lebih baik diajari berdagang dan bersedekah ketimbang diajari menabung.
“… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqoroh [2] : 275)
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah…” (QS Al-Baqoroh [2] : 276)
Tetapi jual beli-pun mudah sekali terjatuh pada riba bila tidak mengikuti ketentuan syariat jual beli, inilah sebabnya mengapa Umar bin Khattab ketika menjadi muhtasib (pengawas pasar) sering mengingatkan masyarakatnya untuk tidak berjualan dipasarnya bila tidak memahami syariat jual beli. Salah satu dari upaya konkrit untuk menumbuhkan keahlian dan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa berjual beli secara syar’i ini kami wujudkan dalam bentuk antara lain berdirinya Al-Tijaarah Institute yang hadir bersamaan dengan Bazaar Madinah, lha wong untuk menumbuh suburkan yang riba saja ada institut-institut-nya kok masak kita tidak membangun kekuatan yang minimal sama untuk melawannya! InsyaAllah..
sumber : http://www.eramuslim.com
Karena isi dari fatwa tersebut di atas tidak hanya terbatas pada produk-produk perbankan tetapi juga menyangkut seluruh produk-produk institusi keuangan lainnya, lantas bagaimana para eksekutif dan karyawan perbankan serta industri keuangan lainnya merespon fatwa ini? Secara umum saat itu saya berusaha memetakannya kedalam empat kelompok yang merespon-nya secara berbeda.
Kelompok pertama adalah kelompok yang tidak tahu atau tidak mau tahu tentang adanya fatwa tersebut di atas —bagi kelompok ini, ada atau tidak adanya fatwa riba ini tidak berpengaruh sama sekali terhadap pekerjaannya hingga kini. Kelompok yang kedua adalah kelompok yang tahu ada fatwa ini— tetapi mereka merasa ‘lebih tahu’ tentang haram tidaknya bunga bank—maka bagi kelompok yang kedua ini fatwa di atas juga tidak berpengaruh pada pekerjaannya.
Kelompok yang ketiga adalah kelompok yang menerima fatwa tersebut dan berusaha mentaatinya—hanya tidak atau belum tahu harus bagaimana. Kelompok yang keempat adalah kelompok yang menerima fatwa tersebut dan mulai membuat rencana-rencana bagaimana menjauhi riba dalam kehidupan modern yang bentuk-bentuk ribanya sudah sangat sophisticated ini. Untuk kelompok ketiga dan keempat inilah tulisan ini saya buat, mudah-mudahan bermanfaat.
Pasca keluarnya fatwa tersebut di atas, saya juga berusaha memetakan lebih jauh lagi seperti apa sesungguhnya riba yang mengepung kehidupan kita sehari-hari ini—bukan hanya mengepung para eksekutif dan pekerja di perbankan dan industri keuangan lainnya, tetapi mengepung seluruh masyarakat pekerja. Kepungan riba atau saya sebut sebagai lingkaran riba ini dapat dilihat pada ilustrasi dibawah ini. Lingkaran merah adalah ribanya, sedangkan garis-garis putih adalah celah-celah dimana kita bisa (berusaha) keluar dari lingkaran riba ini. Anda bisa perhatikan bahwa celah ini begitu kecil untuk menunjukkan betapa susahnya keluar dari lingkaran riba itu sekarang.
Lingkaran RibaMelihat betapa sulitnya kita keluar dari lingkaran riba di jaman ini, maka sangat bisa jadi jaman ini adalah jaman yang sudah dikabarkan ke kita oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam melalui haditsnya :
“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya.” (HR Ibnu Majah, HR Sunan Abu Dawud, HR. al-Nasa’i dari Abu Hurairah)
Untuk menggambarkan betapa riba tersebut telah mengepung Anda, berikut adalah situasinya :
- Bila Anda bekerja di perusahaan atau instansi apapun kini, hampir dapat dipastikan perusahaan atau instansi Anda menaruh sebagian besar dananya di bank konvensional dalam bentuk rekening koran, deposito dlsb. Bunga kemudian mengalir ke rekening ini—dan sampai pula ke gaji Anda, tunjangan, bonus dlsb.
- Selain gaji, sebagai karyawan Anda juga memperoleh jaminan kesehatan, dana pensiun, jaminan perlindungan kecelakaan kerja dlsb. Dimana dana-dana ini dikelola? lagi-lagi mayoritasnya adalah di industri keuangan konvensional yang terkena fatwa riba tersebut di atas.
- Darimana Anda bisa tahu bahwa sebagian besar perusahaan atau instansi menggunakan bank dan industri keuangan konvensional untuk menaruh atau mengelola uangnya? Anda bisa tahu dari pangsa pasar bank dan industri keuangan syariah yang masih sangat kecil dibandingkan dengan yang konvensional. Artinya mayoritas perusahaan dan instansi masih menggunakan yang konvensional ketimbang yang syariah —tujuh tahun lebih sejak keluarnya fatwa riba tersebut di atas!
Untuk bank konvensional yang infrastruktur teknologi dan layanannya sudah jauh lebih unggul yang dalam realitasnya sudah banyak memberi manfaat untuk kepentingan transfer dana dlsb. Bisa saja bank-bank seperti ini tetap digunakan tetapi produk-produk ribawinya harus dihilangkan. Rekening koran misalnya tidak usah diberi bunga, tetapi gantinya diberikan dalam bentuk layanan yang sebaik-baiknya—karena masyarakat yang sadar keharaman bunga bank tidak membutuhkan bunga tetapi membutuhkan layanan yang baik. Produk semacam deposito misalnya, tidak perlu lagi digunakan karena kalau ada kelebihan dana—diputar di bisnis yang riil insyaAllah sudah akan lebih baik daripada sekedar ditaruh di deposito.
Untuk produk-produk asuransi, dana pensiun, jaminan kesehatan , jaminan kecelakaan kerja dlsb. menurut saya harus ada perlindungan konsumen muslim secara maksimal, jangan sampai pemenuhan kebutuhan hajat hidup orang banyak ini dipenuhi atau dikelola secara ribawi. Bayangkan misalnya ada keluarga Anda jatuh sakit, tetapi kemudian dirawat oleh perusahaan dengan jaminan asuransi yang dikelola secara ribawi (berdasarkan fatwa tersebut di atas)—do’a orang sakit yang seharusnya terkabulkan menjadi tidak terkabulkan karena pengaruh riba yang bisa jadi tidak Anda sadari.
Begitu pula ketika Anda berangkat pensiun, sudah seharusnya pada usia ini Anda berusaha mendekat kepada Sang Maha Pencipta. Tetapi tanpa Anda sadari, dana pensiun yang Anda gunakan sebagai bekal sebagiannya berasal dari riba yang terbawa oleh pengelolaan dana pensiun yang juga belum menghiraukan fatwa riba tersebut di atas.
Solusi bank syariah, asuransi syariah, dana pensiun syariah dlsb. bisa terus disempurnakan dan diupayakan untuk menjadi solusi yang bener-bener syar’i; namun solusi syar’i yang paling luas aplikasinya dan sesuai tuntunan yang sesungguhnya adalah menggalakkan perdagangan atau jual beli dan sedekah. Di dalam Al-Quran, ‘lawan’ dari riba hanyalah jual beli dan sedekah; maka inilah yang seharusnya digalakkan di masyarakat dan diajarkan sejak anak-anak. Anak-anak lebih baik diajari berdagang dan bersedekah ketimbang diajari menabung.
“… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqoroh [2] : 275)
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah…” (QS Al-Baqoroh [2] : 276)
Tetapi jual beli-pun mudah sekali terjatuh pada riba bila tidak mengikuti ketentuan syariat jual beli, inilah sebabnya mengapa Umar bin Khattab ketika menjadi muhtasib (pengawas pasar) sering mengingatkan masyarakatnya untuk tidak berjualan dipasarnya bila tidak memahami syariat jual beli. Salah satu dari upaya konkrit untuk menumbuhkan keahlian dan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa berjual beli secara syar’i ini kami wujudkan dalam bentuk antara lain berdirinya Al-Tijaarah Institute yang hadir bersamaan dengan Bazaar Madinah, lha wong untuk menumbuh suburkan yang riba saja ada institut-institut-nya kok masak kita tidak membangun kekuatan yang minimal sama untuk melawannya! InsyaAllah..
sumber : http://www.eramuslim.com
Sabtu, 23 Juli 2011
HASIL MUSYAWARAH REGIONAL FoSSEI Regional Jawa Tengah 2011
Alhamdulillah. Pada tanggal 11-12 Juni 2011 FoSSEI regional Jawa Tengah telah melakukan Musyawarah Regional. Sebagai tuan rumah musyawarah regional bertempat di KEI UNS Surakarta. Acara ini diawali dengan seminar nasional "Etika Bisnis Islam dalam dunia perbankan" dengan pembicara: Prof. Drs. Muhammad, M.Ag ; Drs. Dwi Tiyanto ; Aryo Wahjoe Seto, SE.
Dan berikut kami sampaikan hasil musyawarah Regional FoSSEI Jateng 2011:
HASIL MUSYAWARAH REGIONAL
Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam
Regional Jawa Tengah 2011
A. Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kegiatan Regional FoSSEI 2011-2012
Menetapkan dan mensosialisasikan Standar Operasional Prosedur Kegiatan-kegiatan FoSSEI regional Jateng 2011/2012.
B. Penetapan koordinator komisariat FoSSEI Regional Jawa Tengah 2011-2012
Menetapkan dan mensosialisasikan penetapan koordinator komisariat FoSSEI Regional Jawa Tengah 2011-2012 yang sudah dipilih pada musyawarah komisariat 2011/2012. Adapun nama-namanya adalah sebagai berikut :
No. | Nama | Amanah | Asal KSEI |
1. | Imam Aulia Y | Koordinator Komisariat Semarang | KSEI HIMMAH UNISULLA Semarang |
2. | Furqon S | Koordinator Komisariat Surakarta | FRESH IAIN Surakarta |
3. | Angga Aryo | Koordinator Komisariat Purwokerto | KSEI STAIN Purwokerto |
4. | Aedi Purwanto | Koordinator Komisariat Pekalongan | FoRKES STAIN Pekalongan |
C. Penetapan hasil pembahasan tiap Komisi musyawarah Regional FoSSEI Jateng 2011
1. Komisi A (Formatur Regional)
- Pemilihan Koordinator Regional dan Badan Pengurus Harian FoSSEI Jawa Tengah periode 2011-2012
Pada sidang komisi formatur regional yang membahas mengenai pemilihan Koordinator dan BPH FoSSEI Regional Jawa Tengah, telah disepakati secara musyawarah 6 orang nama yang akan menjadi pimpinan di FoSSEI Regional Jawa Tengah. Adapun nama-namanya adalah sebagai berikut :
No. | Nama | Amanah | Asal KSEI |
1. | Dzikria Supriana | Koordinator Regional | Al-Es’af Swasta Mandiri Surakarta |
2. | Wendy Adithia | Sekretaris Jendral | FoSEI UNSOED Purwokerto |
3. | Bahtiar Efendi | Bendahara Regional | FoRKES STAIN Pekalongan |
4. | Ismail Sholeh | Dept. Internal | KSEI Mizan UNDIP Semarang |
5. | Ubaedul Mustofa | Dept. Eksternal | FoRSHEI IAIN Walisongo Semarang |
6 | Nina Farliana | Kordinator Akhwat | KSEI UNNES Semarang |
- Restrukturisasi BPH FoSSEI Regional Jawa Tengah
Menetapkan struktur Badan Pengurus Harian Regional Jateng untuk periode 2010/2011, sekaligus juga akan diseragamkan untuk struktur BPH Komsat.
- Restrukturisasi MPFR Jateng
Majelis Permusyawaratan FoSSEI Regional Jawa Tengah akan dijabat oleh Koreg dan BPH demisioner. Sehingga untuk selanjutnya MPFR bisa mendampingi BPH regional dengan lebih optimal. Adapun susunan MPFR Jateng adalah sebagai berikut :
No. | Nama | Amanah | Asal KSEI |
1. | Adhika Haryo P. | Koordinator MPFR | FoSEI UNSOED Purwokerto |
2. | Romadhona | Sekretaris MPFR | KSEI UNNES Semarang |
3. | Yanwar Prasetiya | Bendahara MPFR | FoRKES STAIN Pekalongan |
4. | Puji Saputra | Dept. Internal MPFR | FoSEI UMS Surakarta |
5. | Satya Irham A | Dept. Eksternal MPFR | KSEI Mizan UNDIP Semarang |
6 | Sri Purwati | Keakhwatan MPFR | FRESH IAIN Surakarta |
- Restukturisasi KJKS FoSSEI Jateng
Menetapkan dan mensosialisasikan tentang KJKS FATHONAH FoSSEI Regional Jateng. Dimana KJKS bersifat badan semi otonom (BSO). Adapun struktur manajemen dan kedudukan KJKS akan dibahas lebih lanjut pada Rapat Kerja Regional.
2. Komisi B (Rekomendasi Agenda Regional)
a. Dalam mureg ditenntukan juga tuan rumah agenda-agenda FoSSEI Regional Jawa Tengah 2010-2011, sebagai berikut :
Agenda | Tuan Rumah | Waktu |
Temilreg | KSEI Mizan UNDIP Semarang | Antara bulan September – November 2011 |
SET 3 | KSEI UNIKAL, STIE MU | Pada bulan Mei 2012 |
Musker+FLF I | Al-Es’af Swasta Mandiri | Pada bulan September 2011 |
FLF II | PJ Komsat Semarang | Pada bulan Maret 2012 |
Mureg | FoSEI UNSOED Purwokerto | Antara bulan Juni-Juli 2012 |
- Revitalisasi SET 1, SET 2 dan SET 3
Pada kepengurusan kedepan SET 1, SET 2 dan SET 3 akan dilaksanakan secara lebih tertib dan berkesinambungan. Hal ini dilaksanakan dengan menetapkan regulasi waktu dan persyaratan berjenjang bagi para peserta SET. (Peserta SET 3 harus sudah megikuti SET 2 dan SET 1)
c. Kampanye Ekonomi Islam dalam rangka Milad FoSSEI XI
Sepakat untuk melaksanakan kampanye nasional dengan bentuk-bentuk kegiatan yang positif sesuai arahan FoSSEI Nasional dalam rangka merayakan milad FoSSEI XI. Kampanye Ekonomi Islam dalam rangka Milad FoSSEI XI di amanahkan pada masing-masing Komisariat.
d. Penetapan Peraturan Regional FoSSEI 2010-2011
Menetapkan dan mensosialisasikan penetapan peraturan regional Jateng yang sudah ditetapkan pada kepengurusan 2011/2012. (terlampir)
Lampiran
PERATURAN FoSSEI REGIONAL JAWA TENGAH I
TAHUN 2010-2011
PRFoSSEI/Jateng/I/April2010
j.o. PRFoSSEI/Jateng/II/Juli2010
j.o. PRFoSSEI/Jateng/III/Juni2011
I. PENGERTIAN
PRFoSSEI Jateng disahkan oleh Koordinator Regional dan bersifat mengikat untuk seluruh KSEI yang ada di Jawa Tengah. Sehingga peraturan ini tidak berlaku bagi KSEI lain yang berada di luar wilayah Jawa Tengah. Apabila dalam peraturan ini ada yang melanggar syariah Islam dan atau AD/ART FoSSEI maka peraturan ini dianggap gugur tanpa syarat.
II. KETENTUAN REGIONAL
Adapun PRFoSSEI Jateng 2011 antara lain :
1. Koordinator Regional ,Ketua komisariat dan ketua KSEI tidak diperkenankan menjabat rangkap.
2. Apabila harus menjabat, maka harus mengundurkan diri dari salah satu amanah yang sedang diemban.
3. Setiap acara KSEI diwajibkan menyertakan logo dan nama FoSSEI.
4. Setiap KSEI wajib memberikan data KSEI-nya kepada Komisariat, dan setiap Komisariat wajib memberikan datanya (Komisariat dan data KSEI anggota x/Komisariat) kepada Regional Jawa Tengah.
5. Pengadaan acara KSEI atau Komisariat yang merupakan acara berskala Regional ataupun Nasional wajib melaporkan kepada Regional Jawa Tengah.
6. Apabila ada KSEI yang tidak aktif, maka wajib bagi KSEI dan Komisariat sedaerah untuk melakukan dakwah fardhiyah (pendekatan personal).
7. Setiap Komisariat wajib menyerahkan LPJ 3 Bulanan dan Tahunannya kepada Regional.
8. Setiap KSEI wajib membayar iuran FoSSEI yang ditentukan sesuai kesepakatan bersama oleh BPH Regional.
9. BPH Regional, MPF dan Depnas wajib membayar kontribusi sebesar 50% dari biaya kontribusi peserta normal.
10. Presnas dan Tamu Undangan dibebaskan dari biaya administrasi pada saat mengikuti agenda rutin regional (mureg, set 3, dan temilreg).
11. Kontribusi peserta maksimal agenda rutin regional temilreg adalah Rp.125.000
12. Kontribusi peserta maksimal agenda rutin regional SET 3 adalah Rp.110.000
13. Kontribusi peserta maksimal agenda rutin regional mureg adalah Rp.100.000
14. Peraturan yang belum diatur akan disempurnakan pada PR FoSSEI yang lain.
15. Pergantian BPH yang bermasalah diserahkan kepada internal BPH dengan meminta Rekomendasi dari MPF dan Presidium Nasional.
III. PELAKSANAAN
PR FoSSEI ini mulai diberlakukan sejak tanggal diresmikan.
Disahkan di Surakarta, 12 Juni 2011
Mengesahkan, |
Koordinator Regional FoSSEI Jawa Tengah 2011-2012 |
Dzikriya Supriana |
Minggu, 19 Juni 2011
Abu Yusuf dan Strategi Perdagangan Indonesia
Hendri Tanjung
Dosen Pascasarjana UIKA Bogor dan Peneliti Tamu FEM IPB
Indonesia adalah salah satu negara yang telah menerapkan teori neoklasik itu dengan menerapkan perdagangan bebas sebagai kebijakan untuk perdagangan internasional.Dosen Pascasarjana UIKA Bogor dan Peneliti Tamu FEM IPB
Kegiatan ekspor impor sudah dipraktikkan di zaman Rasulullah. Bahkan, jauh sebelum Islam datang, eks por impor ini sudah biasa dilakukan oleh bangsa Quraisy. Hal ini tercantum dalam Alquran surah Quraisy ayat 1-4. Tradisi perdagangan internasional ini terus berkembang, baik pada zaman Kekhalifahan Umayyah, Abbasiyyah, ataupun daulah-daulah Islamiyah berikutnya dengan menjangkau daratan Eropa, Rusia, dan Cina. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya koin-koin Islam di daratan tersebut.
Imam Abu Yusuf, fuqoha zaman Khalifah Harun al-Rasyid, dalam kitabnya al-Kharaj menjelaskan dengan tegas bahwa manfaat dan peran yang terdapat dalam perdagangan internasional ini adalah kemudahan arus lalu lintas barang dan jasa serta pendapatan negara dari pajak bea masuk. Besaran bea masuk ditentukan sedemikian rupa sehingga tidak memberatkan finansial para pedagang.
Di sisi lain, negara bertanggung jawab untuk menelurkan kebijakan yang membawa mas lahat bagi warganya, tidak terkecuali kebi jakan perdagangan internasional yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Imam Abu Yusuf juga memberikan sumbangan yang cukup signifikan dalam hal kebijakan perdagangan internasional ini di bawah Kekhalifahan Harun al-Rasyid. Beliau menjelaskan bahwa harus dipikirkan strategi-stra tegi kebijakan perdagangan internasional ini agar kemaslahatan suatu negara tidak dirugikan.
Perdagangan bebas
Kurang lebih 1.200 tahun kemudian setelah Abu Yusuf, mazhab Neoclassical Economics meyakini suatu hipotesis bahwa ekspor akan memimpin pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang. Hipotesis ini terkenal de ngan Export Led Growth (ELG) Hypothesis. Logika berpikirnya, pertumbuhan ekspor akan mengarah pada pertumbuhan jumlah ta bungan, pertumbuhan tabungan akan menu ju pertumbuhan investasi, dan akhirnya pertumbuhan investasi akan menyebabkan pertumbuhan ekonomi. Dengan teori ini, penganut mazhab neoclassical menyebarkan ide ini ke seluruh dunia dengan mengatakan bahwa perdagangan antarnegara harus bebas tanpa hambatan. Oleh karena itu, perdagangan bebas menjadi obat mujarab untuk negara-negara yang rendah pertumbuhan ekonominya, terutama di Asia dan Afrika.
Indonesia adalah salah satu negara yang telah menerapkan teori neoklasik itu dengan menerapkan perdagangan bebas sebagai kebijakan untuk perdagangan internasional. Strategi kebijakan ini disebut Export Promotion (Promosi Ekspor). Strategi promosi ekspor telah dilakukan sejak 1967 ketika Soeharto dilantik sebagai presiden. Kemudian, pada periode 1973-1982, Indonesia memberlakukan Import Substitution (substitusi impor) akibat kenaikan harga minyak. Tapi, strategi itu tidak lama dan kembali ke export promotion ketika harga minyak menurun pada 1982, dan satu tahun kemudian Indonesia mengeluarkan peraturan baru tentang perbankan dan investasi.
Krisis pada 1997 membawa Indonesia ke dalam penurunan kinerja ekonomi. Sebelumnya, Indonesia telah mencapai periode keajaiban pertumbuhan ekonomi dari 1980 hingga 1990. Tampaknya, kebijakan perdagangan yang diberlakukan pada 1980 telah berhasil. Namun, kinerja ekspor yang luar bia sa itu terhenti pada saat krisis pecah pa da pertengah an 1997. Presiden Soeharto mengundang IMF untuk reformasi ekonomi pada 1998.
Paket IMF dengan nama Structural Adjustment Program (SAP) diterapkan, yang dimulai dengan penurunan tarif impor dan reformasi perdagangan menjadi lebih terbuka. SAP mendorong pengurangan tarif impor secara bertahap. Alih-alih mendapatkan hasil yang lebih baik, kinerja ekspor 2001-2005 menjadi lebih buruk. Indonesia gagal untuk memulihkan kinerja sebelum krisis eks por, meskipun peningkatan ekonomi dunia yang signifikan setelah 2001.
Bahkan sekarang, lebih dari satu dekade pascakrisis, strategi promosi ekspor masih diterapkan oleh Kementerian Perdagangan. Per tanyaan menarik dalam hal ini adalah apa kah Indonesia harus terus mempertahan kan kebijakan perdagangan (Promosi Ekspor) pascakrisis 1997?
Analisis VAR
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, satu penelitian telah dilakukan oleh Tanjung (2010) dengan menggunakan data tahunan 1967-2007. Data yang digunakan adalah Gross Domestic Product (GDP) dan ekspor barang dan jasa yang diambil dari International Financial Statistics (IFS) 2007.
Untuk selanjutnya data diuji dengan unit root test, cointegration test, dan Granger Cau sality test berdasarkan Vector Auto Regres sion (VAR) model. Dari hasil unit root test dengan menggunakan Augmented Dickey Fuller (ADF) test dan Philips Perron (PP) test, ditemukan bahwa data tidak stasioner dalam bentuk level, tetapi stasioner dalam bentuk first difference.
Selanjutnya, uji kointegrasi dilakukan dengan menggunakan Johansen Test dengan asumsi linear deterministic trend pada data dan intercept dalam persamaan kointegrasi. Dari uji kointegrasi ditemukan bahwa ada dua kointegrasi dengan signifikansi lima persen. Artinya, VAR yang digunakan dapat dalam bentuk level.
Hasil Granger Causality berdasarkan VAR dapat dilihat pada Tabel 1. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa terdapat hubungan jang ka panjang antara ekspor dan pertum buh an ekonomi di Indonesia, dengan arah dari GDP ke ekspor. Artinya, pertumbuhan ekonomilah yang memicu pertumbuhan eks por, bukan sebaliknya. Sehingga, temuan ini tidak mendukung hipotesis ELG. Ini berarti kita tidak bisa menerima strategi promosi eks por untuk mencapai pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi di Indonesia sangat bergantung pada faktorfaktor eksternal dari luar negeri. Misalnya, kenaikan tajam harga minyak menguntungkan perekonomian Indonesia untuk dekade 1973-1982, dan penurunan harga minyak pada 1982 mengubah kebijakan ekonomi secara tiba-tiba. Ketika harga minyak meroket di pasar dunia pada 1973, Indonesia mengubah strategi dari promosi ekspor ke substitusi impor.
Meskipun pertumbuhan ekspor diklaim sebagai penyebab keberhasilan empat macan Asia Timur (Korea Selatan, Taiwan, Hong Kong, dan Singapura), kenyataannya adalah bahwa pertumbuhan ekspor Indonesia bu kan penyebab pertumbuhan eko nomi. Oleh karena itu, Indonesia tak harus meme li hara strategi promosi ekspor pascakrisis 1997.
Dua strategi
Dari kesimpulan di atas ditemukan bahwa ekspor bukan merupakan mesin pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan strategi-strategi dalam perdagangan internasional Indonesia seperti yang disarankan oleh Imam Abu Yusuf, agar kepentingan nasional terlindungi.
Paling tidak ada dua strategi yang diperlukan. Pertama, tidak terpaku pada promosi ekspor an sich. Sebuah studi dari 32 negara-negara berkembang yang diikuti berbagai kebijakan perdagangan selama tahun 1980, menunjukkan bahwa kinerja ekspor yang baik tidak selalu identik dengan kinerja ekonomi yang baik secara keseluruhan. Kedua, Indonesia seyogianya mengambil kebijakan promosi ekspor dan substitusi impor sesuai dengan kondisi ekonomi.
Menurut pakar ekonomi Islam Umer Chapra, jika kedua sektor industri dan sektor pertanian ingin dikembangkan, maka, substitusi impor dan promosi ekspor harus dengan jelas divisualisasikan. Tidak ada alasan untuk penekanan pada satu strategi dengan mengesampingkan strategi yang lain. Keduanya diperlukan, meskipun kepentingannya bervariasi selama horison waktu yang lebih lama dalam sebuah negara. Wallahu a’lam. (REPUBLIKA)
Langganan:
Postingan (Atom)

