Minggu, 19 Juni 2011

Abu Yusuf dan Strategi Perdagangan Indonesia

Hendri Tanjung
Dosen Pascasarjana UIKA Bogor dan Peneliti Tamu FEM IPB
Indonesia adalah salah satu negara yang telah menerapkan teori neoklasik itu dengan menerapkan perdagangan bebas sebagai kebijakan untuk perdagangan internasional.

Kegiatan ekspor impor sudah dipraktikkan di zaman Rasulullah. Bahkan, jauh sebelum Islam datang, eks por impor ini sudah biasa dilakukan oleh bangsa Quraisy. Hal ini tercantum dalam Alquran surah Quraisy ayat 1-4. Tradisi perdagangan internasional ini terus berkembang, baik pada zaman Kekhalifahan Umayyah, Abbasiyyah, ataupun daulah-daulah Islamiyah berikutnya dengan menjangkau daratan Eropa, Rusia, dan Cina. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya koin-koin Islam di daratan tersebut.
Imam Abu Yusuf, fuqoha zaman Khalifah Harun al-Rasyid, dalam kitabnya al-Kharaj menjelaskan dengan tegas bahwa manfaat dan peran yang terdapat dalam perdagangan internasional ini adalah kemudahan arus lalu lintas barang dan jasa serta pendapatan negara dari pajak bea masuk. Besaran bea masuk ditentukan sedemikian rupa sehingga tidak memberatkan finansial para pedagang.
Di sisi lain, negara bertanggung jawab untuk menelurkan kebijakan yang membawa mas lahat bagi warganya, tidak terkecuali kebi jakan perdagangan internasional yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Imam Abu Yusuf juga memberikan sumbangan yang cukup signifikan dalam hal kebijakan perdagangan internasional ini di bawah Kekhalifahan Harun al-Rasyid. Beliau menjelaskan bahwa harus dipikirkan strategi-stra tegi kebijakan perdagangan internasional ini agar kemaslahatan suatu negara tidak dirugikan.

Perdagangan bebas

Kurang lebih 1.200 tahun kemudian setelah Abu Yusuf, mazhab Neoclassical Economics meyakini suatu hipotesis bahwa ekspor akan memimpin pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang. Hipotesis ini terkenal de ngan Export Led Growth (ELG) Hypothesis. Logika berpikirnya, pertumbuhan ekspor akan mengarah pada pertumbuhan jumlah ta bungan, pertumbuhan tabungan akan menu ju pertumbuhan investasi, dan akhirnya pertumbuhan investasi akan menyebabkan pertumbuhan ekonomi. Dengan teori ini, penganut mazhab neoclassical menyebarkan ide ini ke seluruh dunia dengan mengatakan bahwa perdagangan antarnegara harus bebas tanpa hambatan. Oleh karena itu, perdagangan bebas menjadi obat mujarab untuk negara-negara yang rendah pertumbuhan ekonominya, terutama di Asia dan Afrika.
Indonesia adalah salah satu negara yang telah menerapkan teori neoklasik itu dengan menerapkan perdagangan bebas sebagai kebijakan untuk perdagangan internasional. Strategi kebijakan ini disebut Export Promotion (Promosi Ekspor). Strategi promosi ekspor telah dilakukan sejak 1967 ketika Soeharto dilantik sebagai presiden. Kemudian, pada periode 1973-1982, Indonesia memberlakukan Import Substitution (substitusi impor) akibat kenaikan harga minyak. Tapi, strategi itu tidak lama dan kembali ke export promotion ketika harga minyak menurun pada 1982, dan satu tahun kemudian Indonesia mengeluarkan peraturan baru tentang perbankan dan investasi.
Krisis pada 1997 membawa Indonesia ke dalam penurunan kinerja ekonomi. Sebelumnya, Indonesia telah mencapai periode keajaiban pertumbuhan ekonomi dari 1980 hingga 1990. Tampaknya, kebijakan perdagangan yang diberlakukan pada 1980 telah berhasil. Namun, kinerja ekspor yang luar bia sa itu terhenti pada saat krisis pecah pa da pertengah an 1997. Presiden Soeharto mengundang IMF untuk reformasi ekonomi pada 1998.
Paket IMF dengan nama Structural Adjustment Program (SAP) diterapkan, yang dimulai dengan penurunan tarif impor dan reformasi perdagangan menjadi lebih terbuka. SAP mendorong pengurangan tarif impor secara bertahap. Alih-alih mendapatkan hasil yang lebih baik, kinerja ekspor 2001-2005 menjadi lebih buruk. Indonesia gagal untuk memulihkan kinerja sebelum krisis eks por, meskipun peningkatan ekonomi dunia yang signifikan setelah 2001.
Bahkan sekarang, lebih dari satu dekade pascakrisis, strategi promosi ekspor masih diterapkan oleh Kementerian Perdagangan. Per tanyaan menarik dalam hal ini adalah apa kah Indonesia harus terus mempertahan kan kebijakan perdagangan (Promosi Ekspor) pascakrisis 1997?

Analisis VAR

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, satu penelitian telah dilakukan oleh Tanjung (2010) dengan menggunakan data tahunan 1967-2007. Data yang digunakan adalah Gross Domestic Product (GDP) dan ekspor barang dan jasa yang diambil dari International Financial Statistics (IFS) 2007.
Untuk selanjutnya data diuji dengan unit root test, cointegration test, dan Granger Cau sality test berdasarkan Vector Auto Regres sion (VAR) model. Dari hasil unit root test dengan menggunakan Augmented Dickey Fuller (ADF) test dan Philips Perron (PP) test, ditemukan bahwa data tidak stasioner dalam bentuk level, tetapi stasioner dalam bentuk first difference.
Selanjutnya, uji kointegrasi dilakukan dengan menggunakan Johansen Test dengan asumsi linear deterministic trend pada data dan intercept dalam persamaan kointegrasi. Dari uji kointegrasi ditemukan bahwa ada dua kointegrasi dengan signifikansi lima persen. Artinya, VAR yang digunakan dapat dalam bentuk level.
Hasil Granger Causality berdasarkan VAR dapat dilihat pada Tabel 1. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa terdapat hubungan jang ka panjang antara ekspor dan pertum buh an ekonomi di Indonesia, dengan arah dari GDP ke ekspor. Artinya, pertumbuhan ekonomilah yang memicu pertumbuhan eks por, bukan sebaliknya. Sehingga, temuan ini tidak mendukung hipotesis ELG. Ini berarti kita tidak bisa menerima strategi promosi eks por untuk mencapai pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi di Indonesia sangat bergantung pada faktorfaktor eksternal dari luar negeri. Misalnya, kenaikan tajam harga minyak menguntungkan perekonomian Indonesia untuk dekade 1973-1982, dan penurunan harga minyak pada 1982 mengubah kebijakan ekonomi secara tiba-tiba. Ketika harga minyak meroket di pasar dunia pada 1973, Indonesia mengubah strategi dari promosi ekspor ke substitusi impor.
Meskipun pertumbuhan ekspor diklaim sebagai penyebab keberhasilan empat macan Asia Timur (Korea Selatan, Taiwan, Hong Kong, dan Singapura), kenyataannya adalah bahwa pertumbuhan ekspor Indonesia bu kan penyebab pertumbuhan eko nomi. Oleh karena itu, Indonesia tak harus meme li hara strategi promosi ekspor pascakrisis 1997.

Dua strategi

Dari kesimpulan di atas ditemukan bahwa ekspor bukan merupakan mesin pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan strategi-strategi dalam perdagangan internasional Indonesia seperti yang disarankan oleh Imam Abu Yusuf, agar kepentingan nasional terlindungi.
Paling tidak ada dua strategi yang diperlukan. Pertama, tidak terpaku pada promosi ekspor an sich. Sebuah studi dari 32 negara-negara berkembang yang diikuti berbagai kebijakan perdagangan selama tahun 1980, menunjukkan bahwa kinerja ekspor yang baik tidak selalu identik dengan kinerja ekonomi yang baik secara keseluruhan. Kedua, Indonesia seyogianya mengambil kebijakan promosi ekspor dan substitusi impor sesuai dengan kondisi ekonomi.
Menurut pakar ekonomi Islam Umer Chapra, jika kedua sektor industri dan sektor pertanian ingin dikembangkan, maka, substitusi impor dan promosi ekspor harus dengan jelas divisualisasikan. Tidak ada alasan untuk penekanan pada satu strategi dengan mengesampingkan strategi yang lain. Keduanya diperlukan, meskipun kepentingannya bervariasi selama horison waktu yang lebih lama dalam sebuah negara. Wallahu a’lam. (REPUBLIKA)

Senin, 13 Juni 2011

Kesolehan Ekonomi

Muhammad Rudi Nugroho, SE. M.Si
(Sekretaris MES Surakarta)

Saat ini perekonomian dunia baru digoncang dengan krisis keuangan global yang berawal pada pertengahan tahun 2007 di USA. Dampaknya telah mengakibatkan melemahnya kondisi perekonomian di negara-negara maju, yang pada akhirnya secara tidak langsung juga mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi di negara-negara berkembang. Khususnya pada sektor perbankan, misalnya dalam melakukan kebijakan kredit, bank melakukan kebijakan kredit yang lebih selektif  yang dapat memunculkan fenomena credit crunch . Apabila fenomena credit crunch ini dibiarkan terus-menerus maka akan mengganggu pertumbuhan ekonomi, khususnya pertumbuhan sektor riil yang dapat berdampak pada ketidakstabilan ekonomi. Hal inilah yang pada akhirnya juga berdampak pada sektor keuangan, khususnya perbankan. Siklus diatas sebenarnya telah terjadi bertahun-tahun dan bahkan ada yang menyebut hampir terjadi setiap 10 tahun sejak masa great despertion tahun 1932 di USA.
Belajar dari krisis Indonesia yang terjadi pada tahun 1998, secara keseluruhan akibat dari krisis tersebut telah memperburuk tidak hanya pada aspek likuiditas perbankan, akan tetapi juga berdampak pada aspek solvabilitas dan rentabilitasnya. Mengingat perbankan merupakan pasar dominan dalam industri keuangan di Indonesia, maka secara sistematis sektor keuangan juga mengalami kelumpuhan (Santoso, 2003). Dalam kajian stabilitas keuangan Bank Indonesia tahun 2003, Krisis keuangan dan perbankan tersebut telah menyedot keuangan negara hingga mencapai sekitar 51% dari PDB Indonesia, sehingga dapat dikategorikan terbesar dalam sejarah krisis keuangan. Biaya krisis tersebut tentu saja belum memperhitungkan dampak negatif krisis pada perekonomian secara keseluruhan akibat hilangnya pertumbuhan ekonomi, investasi, tingkat pengangguran, dan social cost lainnya akibat terjadinya instabilitas sosial politik sebagai dampak ikutan di saat krisis terjadi. Menurut Berg dan Pattilo (1999) penyebab krisis keuangan dapat dibedakan menjadi 2 bagian besar yaitu; pertama, adanya gangguan terhadap fundamental ekonomi (inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan neraca pembayaran) dan kedua, adanya serangan spekulasi yang mempercepat terjadinya krisis (self-fulfilling crisis). Sementara itu, McKinnon dan Pill (1994) mengamati peranan aliran modal dalam perekonomian dengan sektor perbankan yang tidak teratur serta asuransi deposito dan masalah moral hazard di perbankan merupakan faktor-faktor penyebab krisis keuangan. Aliran modal masuk dengan keadaan seperti itu akan menyebabkan siklus pinjaman yang berlebihan dengan ledakan konsumsi dan defisit neraca transaksi berjalan yang tinggi. Akibat kredit yang berlebihan ini adalah terjadinya over investment sehingga mengakibatkan inflasi. Apabila Inflasi yang cenderung tinggi terus menerus akan berakibat pada hilangnya daya saing dan menurunnya pertumbuhan ekonomi sehingga pada akhirnya dapat menganggu stabilitas perekonomian nasional.
Memang, saat ini terjadi perdebatan konsep dan pemikiran baik secara yuridis maupun institusional (legal and institutional framework) mengenai institusi-institusi yang bertanggung-jawab secara menyeluruh dalam menjaga stabilitas sistem keuangan tersebut. Indonesia saat ini telah menerapkan dual monetary system, yaitu  mekanisme tingkat bunga dan bagi hasil. Sistem bagi hasil sebagai sebuah prinsip perhitungan berdasarkan pendapatan produsen atau peminjam yang memiliki sifat fleksibel terhadap pengembalian bagi hasilnya. Dengan sistem ini pertambahan jumlah uang beredar akan mengikuti pertambahan output yang terjadi. Eksposure pembiayaan perbankan syariah di Indonesia saat ini masih dominan pada aktivitas perekonomian domestik dengan fokus pada pembiayaan sektor riil karena bank syariah dalam melakukan transaksi perbankan selalu menggunakan prinsip underlying transaction , sehingga hal ini akan mendorong stabilititas dan keseimbangan antara pasar uang dan pasar barang atau sektor riil dan sektor moneter sehingga hal ini juga akan menekan laju inflasi.
Perkembangan perbankan Indonesia  dalam kurun waktu 6 tahun terakhir ini dapat kita ketahui dari indikator internal perbankan syariah dan konvensional antara lain; Loan Deposit Ratio(LDR) bank syariah rata-rata sebesar 99.5 jauh lebih tinggi dari pada bank konvensional yang rata rata sebesar 64.2. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi intermediary di bank syariah dapat berjalan lebih baik dari bank konvensional. Untuk  risiko kredit macet Non Performing Loan (NPL) atau di dalam bank syariah dinamakan Non Performong Finance (NPF), bank syariah lebih rendah yaitu sebesar sebesar 3.72 sedang bank konvensional sebesar 8.17. Hal ini menunjukan bahwa kredit macet di bank syariah lebih kecil dari pada bank konvensional.  bahkan dalam outlook perbankan syariah Indonesia tahun 2010 menyebutkan bahwa posisi Indonesia dalam pasar keuangan global pertumbuhan industry perbankan syariah  dalam 5 tahun terakhir lebih tinggi dari pertumbuhan  industri keuangan syariah global (15% - 20% p.a) dan selama kurun waktu 17 tahun perkembangannya, total aset industri perbankan Syariah telah meningkat sebesar 30 kali lipat dari Rp 1,79 triliun pada tahun 2000, menjadi Rp 58.034 triliun pada September 2009. Laju pertumbuhan aset 53,32% per tahun (yoy, rata-rata pertumbuhan dalam 8 tahun terakhir ). Dari pemaparan di atas, kita sudah dapat melihat dan tergamgambar bagaimana sebuah krisis bisa datang, bagaimana fakta teoritis dan empiric sudah kita lihat dan terakhir bagaimana kita melangkah dan mensikapinya. Sikap ini sama dengan ketika seorang disuguhkan dengan cerita surga dan neraka ketika ditanya maka pasti semuanya memilih surga akan tetapi fakta membuktikan bahwa lebih banyak orang memilih jalan ke neraka.
Alloh SWT berfirman dalam Q.S Ar-Rahman [55:13]:
فَبِأَيِّ  ءَالآءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ
 yang artinya: “Maka ni'mat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” Sehingga dibutuhkan sebuah kesolehan dalam melangkah dan mensikapi fenonema tersebut, yaitu Kesolihan Ekonomi. Wallohu a’lam bisshowab.
Catatan Kaki:
1. Credit crunch adalah keengganan bank dan penghematan pinjaman (the reluctance of bank and thrift to lend) yang dilakukan oleh bank. Dengan kata lain terjadi penurunan pasokan kredit sebagai akibat dari merosotnya kemauan bank untuk menyalurkan kredit (Bernanke dan Lown, 1991). Credit crunch juga terjadi karena ketimpangan penawaran dan permintaan kredit, penawaran yang terlalu berhati-hatinya perbankan dalam memilih nasabah, trauma krisis, dan juga rendahnya permintaan atau kemauan nasabah untuk meminjam uang karena terlalu tingginya kemungkinan resiko yang akan di tanggung (Gosh and Gosh, 1999) dan (Starr dan Yilmaz, 2005).
2. Setiap transaksi keuangan selalu didasari oleh transaksi riil.