1.1 Konsep Masyarakat Madani
Ide pembentukan masyarakat madani telah
mulai diberkembangkan sejak jaman Yunani klasik seperti oleh ahli pikir
Cicero. Makna utama dari masyakat madani adalah masyarakat yang
menjadikan nilai-nilai peradaban sebagai ciri utama. Karena itu dalamn
sejarah pemikiran filsafat, sejak filsafat Yunani sampai masa filsafat
islam juga dikenal dengan istilah madinah atau polis, yang berarti kota,
yaitu masyarakat yang maju dan berperadaban. Masyarakat madani menjadi
simbol idealisme yang diharapkan oleh setiap masyarakat. Di dalam al
qur’an Allah memberikan ilustrasi masyarakat ideal, sebagai gambaran
dari Masyarakat madani dengan firmanNya dalam al qur’an yang artinya :
(Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha
Pengampun (Qs. Saba : 15)
Masyarakat madani sebagai masyarakat yang
ideal itu memiliki karakteristik sebagai berikut : (1) bertuhan, (2)
damai, (3) tolong-menolong, (4) toleran, (5) keseimbangan antara hak dan
kewajiban sosial. Konsep zakat, infak, shadaqah dan hibah bagi umat
islam serta ijazah dan kharaj bagi non islam, merupakan salah satu wujud
keseimbangan yang adil dalam masalah tersebut, (6) berperadaban tinggi,
(7) berakhlak mulia.
1.2 Ciri-ciri Pokok Masyarakat Madani
Terdapat empat empat ciri utama dari masyarakat madani yaitu :
a.
Kesukarelaan. Artinya suatu masyarakat madani bukanlah merupakan suatu
masyarakat paksanan atau karena indokrinasi. Keanggotaan masyarakat
madani adalah keanggotaan dari pribadi yang bebas, yang secara sukarela
membentuk suatu kehidupan bersama dan oleh sebab itu mempunyai komitmen
bersama yang sangat besar untuk mewujudkan sita-cita bersama. Dengan
sendirinya tanggungjawab pribadi sangat kuat karena diikat oleh
keinginan bersama untuk mewujudkan keinginan tersebut.
b.
Keswasembadaan. Seperti kita lihat keanggotaan yang suka rela untuk
hidup bersama tentunya tidak akan menggantungkan kehidupanya kepada
orang lain. Dia tidak tergantung kepada negara, juga tidak tergantung
kepada lembaga-lembaga atau organisasi. Setiap anggota mempunyai harga
diri yang tinggi, yang percaya akan kemampuan sendiri untuk berdiri
sendiri bahkan untuk dapat membantu yang berkekurangan. Keanggotaan yang
penuh percaya diri tersebut adalah anggota yang bertanggung jawab
terhadap dirinya sendiri dan terhadap masyarakatnya.
c. Kemandirian tinggi terhadap negara
Berkaitan
dengan ciri yang kedua tadi, para anggota masyarakat madani adalah
manusia-manusia yang percaya diri sehingga tidak tergantung kepada
perintah orang lain termasuk negara. Bagi mereka, negara adalah
kesepakatan bersama sehingga tanggung jawab yang lahir dari kesepakatan
tersebut adalah juga tuntutan dan tanggung jawab dari masing-masing
anggota. Inillah negara yang berkedaulatan rakyat
d. Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama.
Hal ini berarti suatu masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang berdasarkan hukum dan bukan negara kekuasaan.
Istilah
“Civil Society” bisa disepadankan dengan istilah “masyarakat madani”,
acuan nya adalah masyarakat demokratis di Madinah pada masa Nabi
Muhammad Saw yang diatur dalam Piagam Madinah. Menurut Sukidi yang
dikutip oleh H.A.R Tilaar (1999:160) terdapat sepuluh prinsip dasar yang
tercantum dalam Piagam Madinah, yaitu :
1. Prinsip kebebasan beragama
2. Prinsip persaudaraan seagama
3. Prinsip persatuan politik dalam meraih cita-cita bersama
4. Prinsip saling membantu yatu setiap orang mempunyai keududkan yang sama sebagai angoota masyarakat
5. Prinsip persamaan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara
6. Prinsip persamaan di depan hukum bagi setiap warga negara
7. Prinsip penegakan hukum demi tegaknya keadilan dan kebenaran tanpa pandang bulu
8. Prinsip pemberlakuan hukum adat yang tetap berpedoman pada keadilan dan kebenaran
9.
Prinsip perdamaian dan kedamaian. Hal ini berarti pelaksanaan
prinsip-prinsip masyarakat madaniah tersebut tidak boleh mengorbankan
keadilan dan kebenaran
10. Prinsip pengakuan hak atas setiap orang
atau individu. Prinsip ini adalah pengakuan terhadap penghormatan atas
hak asasi setiap manusia.
Dalam kerangka proses pembangunan
masyarakat madani Indonesia, terdapat beberapa ciri yang khas yang bisa
kita perhatikan, yaitu :
1. Kenyataan adanya keragaman budaya
Indonesia yang merupakan dasar pengembangan identitas bangsa Indonesia
dan kebudayaan nasional.
2. Pentingnya saling pengertian antara
sesama anggota masyarakat. Seperti yang telah dikemukakan oleh filosof
Isaiah Berlin, yang diperlukan di dalam masyarakat bukan sekedar mencari
kesamaan dan kesepakatan yang tidak mudah untuk dicapai, justru yang
penting di dalam masyarakat yang bhineka adalah adanya saling
penegrtian. Konflik nilia-nilai justru merupakan dinamika dari suatu
kehidupan bersama di dalam masyarakat madani. Konflik nilai-nilai tidak
selalu berarti hancurnya suatu kehidupan bersama. Dalam masyarakat
demokratis. Konflik nilai akan memperkaya horison pandangan dari setiap
anggota.
3. Berkaitan dengan kdeua ciri khas radi adalah toleransi
yang tinggi. Dengan demikian masyarakat madani Indonesia bukanlah
masyarakat yang terbentuk atau dibentuk melalui proses indokrinasi
tetapi pengetahuan akan kebhinekaan dan penghayatan terhadap adanya
kebhinekaan tersebut sebagai unsur penting dalam pembangunan kebudayaan
nasional.
4. Akhirnya untuk melaksanakan nilai-nilai yang khas
tersebut diperlukan suatu wadah kehidupan bersama yang diwarnai oleh
adanya kepastian hukum. Tanpa kepastian hukum sifat-sifat tolerasni dan
saling pengertian antara sesama anggota masyarakat pasti tidak dapat
diwujudkan.
1.3 Peran Umat Islam dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Dalam
kontek masyarakat Indonesia, dimana umat islam adalah mayoritas,
peranan umat islam untuk mewujudkan masyarakat madani sangat menentukan.
Kondisi masyarakat Indonesia sangat bergantung pada kontribusi yang
diberikan oleh umat islam. Peranan umat islam itu dapat direalisasikan
melalui jalur hukum, sosial-politik, ekonomi dan yang lain. Sistem
hukum, sosial-politik, ekonomi dan yang lain di Indonesia, memberikan
ruang untuk menyalurkan aspirasinya secara kontruktif bagi kepentingan
bangsa secara keseluruhan. Permasalahan pokok yang masih menjadi kendala
saat ini adalah kemampuan dan konsistensi umat islam Indonesia terhadap
karakter dasarnya untuk mengimplementasikan ajaran islam dalam
kehidupan berbansga dan bernegara melalui jalur-jalur yang ada.
Sekalipun umat Islam secara kuantitatif mayoritas, tetapi secara
kualitatif masih rendah sehingga perlu pemberdayaan secara sistematis.
Sikap amar ma’ruf nahi munkar juga masih sangat lemah. Hal itu dapat
dilihat dari fenomena-fenomena sosial yang bertentangan di semua sektor,
kurangnya rasa aman, dan lain sebagainya. Bila umat islam Indonesia
benar-benar mencerminkan sikap hidup yang Islami, pasti bangsa Indonesia
menjadi bangsa yang kuat dan sejahtera.
1.4 Sistem Ekonomi Islam dan Kesejahteraan Umat
Yang
dimaksud dengan sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang terjadi
setelah prinsip ekonomi yang menjadi pedoman kerjanya, yang dipengaruhi
atau dibatasi oleh ajaran-ajaran Islam. Sistem Ekonomi Islam tersebut
di atas, bersumber dari al qur’an dan al hadist yang dikembangkan oleh
pemikiran manusia yang memenuhi syarat dan ahli dalam bidangnya. Jika al
qur’an dan hadis dipelajari dengan seksama, tampak jelas bahwa Islam
mengakui motif laba (profit) dalam kegiatan ekonomi. Namun motif itu
terikat atau dibatasi oleh syarat-syarat moral, sosial dan temperance
(pembatasan diri)
Dalam ajaran Islam ada dua dimensi utama hubungan
yang harus dipelihara, yaitu hubungan manusia dengan Allah dan hubungan
manusia dengan manusia lain dalam masyarakat. Kedua hubungan itu harus
berjalan serentak. Menurut ajaran Islam, dengan melaksanakan kedua
hubungan itu hidup manusia akan sejahtera baik di dunia maupun di
akhirat. Untuk mencapai tujuan kesejahteraan dimaksud, di dalam Islam
selain dari kewajiban zakat, masih disyari’atkan untuk memberikan
sadaqah, infaq, hibah dan wakaf kepada pihak-pihak yang memerlukan.
Lembaga-lembaga tersebut dimaksudkan untuk menjembatani dan memperdekat
hubungan sesama manusia, terutama hubungan antara kelompok yang kuat
dengan kelompok yang lemah, antara yang kaya dengan yang miskin.
1.5 Manajemen Zakat dan Wakaf
1.5.1 Manajemen Zakat
Zakat
merupakan dasar prinsipil untuk menegakan struktur sosial islam, Zakat
bukanlah derma atau sedekah biasa, ia adalah sedekah wajib. Dengan
telaksananya lembaga zakat dengan baik dan benar diharapkan kesulitan
dan penderitaan fakir miskin dapat berkurang. Di samping itu dengan
pengelolaan zakat yang profesional, berbagai permasalahan yang terjadi
dalam masyarakat yang ada hubungannya dengan mustahiq juga dapat
dipecahkan.
Zakat ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat fitrah.
Zakat Mal sebagaimana sudah dibahas adalah bagian dari harta kekayaan
seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang orang
tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah memiliki
selama jangka waktu tertentu pula. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat
yang diwajibkan pada akhir puasa Ramadhan. Hukumnya wajib atas setiap
orang muslim, baik laki-laki maupun perempuan, budak atau merdeka (Yusuf
al Qardlawi, 162)
Zakat adalah salah satu bentuk distribusi kekayaan
di kalangan umat Islam sendiri, dari golongan umat yang kaya kepada
golongan umat miskin, agar tidak terjadi jurang pemisah antara golongan
kaya dan golongan miskin serta untuk menghindari penumpukan kekayaan
pada golongan kaya saja. Untuk melaksanakan lembaga zakat itu dengan
baik dan sesuai dengan fungsi dan tujuannay tertentu harus ada
aturan-aturan yang harus dilakukan dalam penggolongannya. Pengelolaan
zakat yang berdasarkan pada prinsip-prinsip pengaturan yang baik jelas
akan lebih meningkatkan manfaatnya yang nyata bagi kesejahteraan
masyarakat. Sehubungan dengan pengelolaan zakat yang kurang optimal,
pada tanggal 23 September 1999 Presiden RI, B.J. Habibie mengesahkan
Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang zakat dan Menteri Agama RI
menetapkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 581 Tahun
1999.
Berhasilnya pengelolaan zakat tidak hanya tergantung pada
banyaknya zakat yang terkumpul, tetapi sangat tergantung pada dampak
dari pengelolaan zakat tersebut dalam masyarakat. Zakat baru dapat
dikatakan berhasil dalam pengelolaanya apabila zakat tersebut
benar-benar dapat mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial dalam
masyarakat. Keadaan yang demikian sangat tergantung dari manajemen yang
diterapkan oleh amil zakat dan political will dari pemerintah.
1.5.2 Manajemen Lembaga Wakaf
Sebagai
salah satu lembaga sosial Islam, wakaf erat kaitanya dengan sosial
ekonomi masayarakat. Walaupun wakaf merupakan lembaga Islam yang
hukumnya sunnah, namun lembaga ini dapat berkembang dengan baik di
beberapa negara misalnya Mesir, Yordania, Saudi Arabia, Bangladesh dan
lain-lain. Hal ini barangkali karena lembaga wakaf ini dikelola dengan
manajemen yang baik sehingga manfaatnya sangat dirasakan bagi
pihak-pihak yang memerlukannya.
Di Indonesia sedikit tanah wakaf yang
dikelola secara produktif dalam bentuk suatu yang hasilnya dapat
dimanfaatkan bagi pihak-pihak yang memerlukan termasuk fakir miskin.
Pemanfaatan tersebut dilihat dari segi sosial khususnya untuk
kepentingan keagamaan memang efektif, tetapi dampaknya kurang
berpengaruh positif dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Apabila
peruntukan wakaf hanya terbatas pada hal-hal di atas tanpa diimbangi
dengan wakaf yang dapat dikelola secara produktif, maka wakaf sebagai
salah satu sarana untuk mewujudkan kesejahteraan sosial ekonomi
masyarakat, tidak akan dapat terealisasi secara optimal.
Agar wakaf
di Indoensia dapat memberdayakan ekonomi umat, maka di Indonesia perlu
dilakukan paradigma baru dalam pengelolaan wakaf. Wakaf yang selama ini
hanya dikelolo secara konsumtif dan tradisional, sudah saatnya kini
wakaf dikelola secara produktif.
Di beberapa negara seperti Mesir,
Yordania, Saudi Arabia, Turki, Bangladesh, wakaf selain berupa sarana
dan prasarana ibadah dan pendidikan juga berupa tanah pertanian,
perkebunan, uang, saham, real estate dan lain-lain yang semuanya
dikelola secara produktif. Dengan demikian hasilnya benar-benar dapat
dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umat.
Wakaf uang dan
wakaf produktif penting sekali untuk dikembangkan di Indonesia di saat
kondisi perekonomian yang kini sedang memburuk, Contoh sukses
pelaksanaan sertifikat wakaf tunai di Bangladesh dapat dijadikan teladan
bagi umat Islam di Indonesia. Kalau umat Islam mampu melaksanakanya
dalam skala besar, maka akan terlihat implikasi positif dari kegiatan
wakaf tunai tersebut, wakaf tunai mempunyai peluang yang unik bagi
terciptanya investasi di bidang keagamaan, pendidikan dan pelayanan
sosial.
sumber : http://erlan -abuhanifa.blogspot.com
